Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Pengertian tiap-tiap Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun koperasi kredit (Kopdit)
Sesuai dengan namanya, adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha simpanan dan pinjaman.
Jumlah koperasi yang fokus di bidang keuangan mikro ini, sesuai data (2005) sebanyak 1.598 unit. Jika digabung dengan Unit Simpan Pinjam (USP) yang terdapat di sebagian besar koperasi sebagai unit otonom, menjadi 38.083 unit. Persisnya jumlah USP-nya mencapai 36.495 unit.
Contoh, KSP adalah Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang. Contoh koperasi kredit adalah Kopdit Sehati, Jakarta Selatan dan Kopdit Pancur Kasih di Kalimantan Barat.
Koperasi Konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Koperasi jenis ini adalah, kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD. Cuma dua nama terakhir tersebut selain menjual barang konsumsi juga kebutuhan lain. Misal KUD, lingkup usahanya biasanya disesuaikan dengan kondisi atau komoditi setempat. Semisal KUD Mina untuk lingkungan nelayan.
Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan. Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Pemasaran
Definisi Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang melakukan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Atau koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya, koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi, koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi Jasa
Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa. Diantaranya, koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang. Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah. Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi ini adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi), dll.
Perbedaan dari masing-masing koperasi :
Koperasi Simpan Pinjam > koperasi yang khusus bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen > koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen > koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi > yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi > yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.