JAKARTA (IFT) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana mengeluarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) hasil konvergensi standar akuntansi internasional pada tahun 2012. Menurut pejabat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, aturan ini diprediksi akan mengurangi pendapatan premi industri asuransi jiwa tahun depan.
Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa, mengatakan pada 2012 Bapepam-LK akan menerapkan pencatatan PSAK yang memisahkan transaksi premi murni dan premi investasi atau kontrak asuransi dan kontrak investasi. "Nantinya, kontrak investasi atau premi investasi tidak lagi dicatatkan sebagai pendapatan premi dalam laporan keuangan berdasarkan ketentuan yang baru," kata Benny.
Penurunan pendapatan premi ini hanya akan berpengaruh terhadap laporan keuangan, namun nilai pendapatan premi yang diterima perusahaan belum tentu terpengaruh. Selama ini, pencatatn sesuai PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk menurut pemaparan industri asuransi. Penurunan pendapatan premi ini akan terjadi pada perusahaan-perusahaan yang banyak mengandalkan penjualan produk unitlinked.
Dalam ketentuan PSAK yang baru tersebut, pemisahan pencatatan pendapatan premi dari kontrak asuransi dan kontrak investasi akan dilakukan perusahaan asuransi sendiri. Benny menilai lebih baik Bapepam-LK yang melakukan pemisahan ini agar terjadi pencatatan yang lebih objektif. "Saat ini, kami masih duduk bersama dengan Dewan Standarisasi Akuntansi untuk membahas hal ini," kata dia.
Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan banyak peraturan yang akan dikeluarkan Bapepam-LK akhir tahun ini atau awal tahun depan, termasuk ketentuan PSAK yang baru bagi perusahaan asuransi. "Perusahaan asuransi harus siap-siap terhadap ketentuan aturan baru," kata Isa.
Sebelumnya, Isa mengatakan pendapatan premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih membahas rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut untuk melakukan konvergensi IFRS 4.
Minat Turun
Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa, mengatakan minat asuransi jiwa terhadap produk unitlinked kemungkinan akan berkurang karena penetapan standar akuntansi terbaru. Produk unitlinked terbagi dalam dua komponen yaitu premi untuk perlindungan dan investasi. Selama ini pencatatan kedua komponen tersebut digabung, sedangkan pada standar akuntansi terbaru kedua komponen tersebut akan dipisahkan. Hal ini berpotensi menurunkan nilai premi yang dicatatkan perusahaan asuransi jiwa.
"Labanya tidak akan berubah karena hanya masalah perhitungan saja. Tetapi apakah perusahaan asuransi tetap tertarik dengan unitlinked atau tidak, itu tergantung perusahaan asuransinya," kata Hendrisman. Secara keseluruhan nilai premi industri asuransi jiwa akan berkurang karena sistem baru ini sehingga pertumbuhan pendapatan premi tahun depan tidak bisa dibandingkan year-on-year dengan premi tahun ini.
Hary Prasetyo, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi jiwa skala besar milik pemerintah, mengatakan aturan PSAK yang akan diterapkan tahun depan akan menahan minat perusahaan memperbesar produk unitlinked.
Perusahaan berencana mengeluarkan produk unitlinked baru tahun depan, tetapi target yang ditetapkan tidak akan terlalu besar. Jiwasraya akan lebih fokus kepada produk lain yang nilai preminya dicatatkan utuh dalam pembukuan.
Perusahaan akan lebih fokus kepada produk-produk seperti whole life, dana pensiun, saving plan, asuransi mikro, dan sebagainya. "Keunggulan kami untuk memperbesar produk-produk ini adalah jaringan yang sangat banyak,” kata Hary. Target pasar Jiwasraya lebih mengenal produk-produk tersebut, bukan unitlinked.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, kontribusi pendapatan premi industri asuransi jiwa pada 2010 telah didominasi produk unitlinked yang mencapai Rp 44,73 triliun atau 58,87% dari total pendapatan premi sebesar Rp 75,98 triliun. Pada 2010, pendapatan premi yang dibukukan perusahaan asuransi jiwa dari produk konvensional hanya Rp 31,25 triliun atau 41,13% dari total kontribusi premi.
Kontribusi ini berubah dibandingkan tahun sebelumnya, di mana unitlinked hanya memberikan kontribusi 35,69% atau sebesar Rp 21,5 triliun dari total pendapatan premi Rp 60,24 triliun. Pendapatan premi dari produk asuransi konvensional pada 2009 tercatat 64,29% atau Rp 38,73 triliun.
Pendapatan premi dari produk asuransi unitlinked pada 2010 jugatumbuh 108%. Pada tahun 2009, pendapatan premi dari produk asuransi unitlinked meningkat 55,22% dari 2008 yang hanya Rp 13,85 triliun. Sementara itu, pendapatan premi dari produk konvensional pada 2010 turun 19,3%.
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/19193/Penerapan-IFRS-Diprediksi-Turunkan-Premi-Industri-Asuransi-Jiwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar