Kamis, 26 April 2012

9 Manfaat Lain Dari Minuman Bersoda



Selain sebagai minuman pelepas dahaga, Minuman Bersoda juga berkhasiat:

1. Membersihkan kabut dari kaca mobil

Caranya : Tuangkan Minuman Bersoda pada kaca mobil lalu keringkan dengan kain yang bersih dan kering

2. Melarutkan kalsium

Caranya : Masukkan tulang dan rendam dalam wadah tertutup, biarkan beberapa hari (2-10 hari), maka tulang akan melarut (hilang).

3. Untuk menghilangkan titik-titik karat dari bumper/chrome mobil

Caranya : Celupkan aluminium foil dalam Minuman Bersoda, rendam beberapa waktu lalu gosokkan ke bumper.

4. Untuk membersihkan korosi dari terminal aki mobil

Caranya : Tuangkan sekaleng Minuman Bersoda diatas terminal aki untuk membersihkan korosi.

5. Menghilangkan lemak dan minyak dalam pakaian

Caranya : Rendam sekaleng Minuman Bersoda ke dalam tumpukan cucian yang bernoda lemak, tambahkan detergen lalu cuci seperti biasa.

6. Untuk membersihkan karburator mobil

Caranya : Campur sekaleng Minuman Bersoda ke dalam karburator. Panaskan mesin 15-30 menit. Dinginkan mesin, setelah itu buang air karbuartor. Anda akan melihat karat yang rontok bersama air tersebut.

7. Melonggarkan baut berkarat

Caranya : Ambil kain yang telah direndam dalam Minuman Bersoda kemudian gosokkan.

8. Pembasmi serangga perusak

Di daerah Andhra Pradesh dan Chattisgarh, India, para peladang menggunakan Minuman Bersoda untuk membunuh serangga yang menyerang ladang kapas dan cabai.

9. Untuk membersihkan toilet

Caranya : Tuangkan sekaleng Coca-cola ke dalam toilet. Tunggu 1 jam, kemudian siram sampai bersih.
Asam sitric dalam Minuman Bersoda menghilangkan noda-noda dari keramik


Sumber : http://blog.carboonj.com/2012/04/7-manfaat-lain-dari-minuman-bersoda.html#ixzz1t7f6kZDB

ALASAN TIDAK BOLEH MENIUP MAKANAN / MINUMAN DISAAT PANAS

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTuJ26iAwpGSoHZjij_FBlLvAVm9KxI51imvuJ3gf289PRHJG1qeoMc0PL7q9bztzixwOnf0eHKnmt_4OeavuxnMLCMmn1-DD9Waova2Z4qu7sX_cfuSJH9vHtU0C6gr8pLOLGo04bBho/s320/Meniup+Makanan+dan+Minuman+Panas.jpg

Meniup makanan dan minuman dalam kondisi masih panas bisa jadi kerap kita lakukan sewaktu mau makan dengan segera, disebabkan karena rasa lapar yang berlebih atau tergesa-gesa dengan sesuatu hal.

Meniup makanan ini dimaksudkan agar makanan tersebut cepat dingin dan dapat disantap dengan segera sehingga waktu kita tidak tersita.

Tahukah anda bahaya meniup makanan dan minuman disaat masih panas? Nah seandainya sudah mengetahuinya bahaya meniup makanan di saat masih panas tentu anda akan berpikir seribu kali untuk melakukannya.

Mengapa Meniup Makanan Di saat Masih Panas Tidak di Perbolehkan?
Berikut penjelasanya :

Jika kita meniup makanan yang masih panas, maka kita akan mengeluarkan gas CO2 dari dalam mulut. menurut reaksi kimia, apabila uap air bereaksi dengan karbondioksida akan membentuk senyawa asam karbonat (carbonic acid) yang bersifat asam.

H2O + CO2 => H2CO3

Perlu kita tahu bahwa didalam darah itu terdapat H2CO3 yang berguna untuk mengatur pH (tingkat keasaman) di dalam darah. Darah adalah Buffer (larutan yang dapat mempertahankan pH) dengan asam lemahnya berupa H2CO3 dan dengan basa konjugasinya berupa HCO3- sehingga darah memiliki pH sebesar 7,35 – 7,45 dengan reaksi sebagai berikut: CO2 + H20 HCO3- + H+

Tubuh menggunakan penyangga pH (buffer) dalam darah sebagai pelindung terhadap perubahan yang terjadi secara tiba-tiba dalam pH darah. Adanya kelainan pada mekanisme pengendalian pH tersebut, bisa menyebabkan salah satu dari 2 kelainan utama dalam keseimbangan asam basa, yaitu asidosis atau alkalosis.

Asidosis adalah suatu keadaan dimana darah terlalu banyak mengandung asam (atau terlalu sedikit mengandung basa) dan sering menyebabkan menurunnya pH darah.

Sedangkan Alkalosis adalah suatu keadaan dimana darah terlalu banyak mengandung basa (atau terlalu sedikit mengandung asam) dan kadang menyebabkan meningkatnya pH darah.

Kembali lagi ke permasalahan awal, dimana makanan kita tiup, lalu karbondioksida dari mulut kita akan berikatan dengan uap air dari makanan dan menghasilkan asam karbonat yang akan mempengaruhi tingkat keasaman dalam darah kita sehingga akan menyebabkan suatu keadaan dimana darah kita akan menjadi lebih asam dari seharusnya sehingga pH dalam darah menurun, keadaan ini lebih dikenal dengan istilah asidosis.

Seiring dengan menurunnya pH darah, pernafasan menjadi lebih dalam dan lebih cepat sebagai usaha tubuh untuk menurunkan kelebihan asam dalam darah dengan cara menurunkan jumlah karbon dioksida.

Pada akhirnya, ginjal juga berusaha mengkompensasi keadaan tersebut dengan cara mengeluarkan lebih banyak asam dalam air kemih.

Tetapi kedua mekanisme tersebut tidak akan berguna jika tubuh terus menerus menghasilkan terlalu banyak asam, sehingga terjadi asidosis berat. Sejalan dengan memburuknya asidosis, penderita mulai merasakan kelelahan yang luar biasa, rasa mengantuk, semakin mual dan mengalami kebingungan. Bila asidosis semakin memburuk, tekanan darah dapat turun, menyebabkan syok, koma dan bahkan kematian.

Nah itulah alasan mengapa kita tidak diperbolehkan meniup makanan dalam kondisi masih panas, yang ternyata sangat membahayakan jiwa kita.

Hal tersebut dalam Islam sendiri jelas sangat dilarang selain kurang etis (kelihatan serakah) juga tidak menunjukan kesabaran kita dalam menghapapi sebuah hidangan.

Meski terkadang berat “sabar” merupakan kunci dari sebuah keberhasilan, hal ini jika kita bisa aplikasikan maka kita akan terhindar dari sifat-sifat negatif sehingga imun meningkat dan membuat kita kebal terhadap serangan penyakit. Coba kita bercermin dari orang yang sabar pasti kelihatan muda dan sehat selalu.

Bagaimana dengan anda ? Masih meniup juga jika tersedia hidangan panas ?






Sumber : http://blog.carboonj.com/2012/03/alasan-mengapa-tidak-boleh-meniup.html#ixzz1t7cCQNm1

Rabu, 25 April 2012

Penerapan IFRS Diprediksi Turunkan Premi Industri Asuransi Jiwa



JAKARTA (IFT) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana mengeluarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) hasil konvergensi standar akuntansi internasional pada tahun 2012. Menurut pejabat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, aturan ini diprediksi akan mengurangi pendapatan premi industri asuransi jiwa tahun depan.


Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa, mengatakan pada 2012 Bapepam-LK akan menerapkan pencatatan PSAK yang memisahkan transaksi premi murni dan premi investasi atau kontrak asuransi dan kontrak investasi. "Nantinya, kontrak investasi atau premi investasi tidak lagi dicatatkan sebagai pendapatan premi dalam laporan keuangan berdasarkan ketentuan yang baru," kata Benny.

Penurunan pendapatan premi ini hanya akan berpengaruh terhadap laporan keuangan, namun nilai pendapatan premi yang diterima perusahaan belum tentu terpengaruh. Selama ini, pencatatn sesuai PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk menurut pemaparan industri asuransi. Penurunan pendapatan premi ini akan terjadi pada perusahaan-perusahaan yang banyak mengandalkan penjualan produk unitlinked.

Dalam ketentuan PSAK yang baru tersebut, pemisahan pencatatan pendapatan premi dari kontrak asuransi dan kontrak investasi akan dilakukan perusahaan asuransi sendiri. Benny menilai lebih baik Bapepam-LK yang melakukan pemisahan ini agar terjadi pencatatan yang lebih objektif. "Saat ini, kami masih duduk bersama dengan Dewan Standarisasi Akuntansi untuk membahas hal ini," kata dia.

Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan banyak peraturan yang akan dikeluarkan Bapepam-LK akhir tahun ini atau awal tahun depan, termasuk ketentuan PSAK yang baru bagi perusahaan asuransi. "Perusahaan asuransi harus siap-siap terhadap ketentuan aturan baru," kata Isa.

Sebelumnya, Isa mengatakan pendapatan premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih membahas rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut untuk melakukan konvergensi IFRS 4.


Minat Turun

Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa, mengatakan minat asuransi jiwa terhadap produk unitlinked kemungkinan akan berkurang karena penetapan standar akuntansi terbaru. Produk unitlinked terbagi dalam dua komponen yaitu premi untuk perlindungan dan investasi. Selama ini pencatatan kedua komponen tersebut digabung, sedangkan pada standar akuntansi terbaru kedua komponen tersebut akan dipisahkan. Hal ini berpotensi menurunkan nilai premi yang dicatatkan perusahaan asuransi jiwa.

"Labanya tidak akan berubah karena hanya masalah perhitungan saja. Tetapi apakah perusahaan asuransi tetap tertarik dengan unitlinked atau tidak, itu tergantung perusahaan asuransinya," kata Hendrisman. Secara keseluruhan nilai premi industri asuransi jiwa akan berkurang karena sistem baru ini sehingga pertumbuhan pendapatan premi tahun depan tidak bisa dibandingkan year-on-year dengan premi tahun ini.

Hary Prasetyo, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi jiwa skala besar milik pemerintah, mengatakan aturan PSAK yang akan diterapkan tahun depan akan menahan minat perusahaan memperbesar produk unitlinked.

Perusahaan berencana mengeluarkan produk unitlinked baru tahun depan, tetapi target yang ditetapkan tidak akan terlalu besar. Jiwasraya akan lebih fokus kepada produk lain yang nilai preminya dicatatkan utuh dalam pembukuan.

Perusahaan akan lebih fokus kepada produk-produk seperti whole life, dana pensiun, saving plan, asuransi mikro, dan sebagainya. "Keunggulan kami untuk memperbesar produk-produk ini adalah jaringan yang sangat banyak,” kata Hary. Target pasar Jiwasraya lebih mengenal produk-produk tersebut, bukan unitlinked.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, kontribusi pendapatan premi industri asuransi jiwa pada 2010 telah didominasi produk unitlinked yang mencapai Rp 44,73 triliun atau 58,87% dari total pendapatan premi sebesar Rp 75,98 triliun. Pada 2010, pendapatan premi yang dibukukan perusahaan asuransi jiwa dari produk konvensional hanya Rp 31,25 triliun atau 41,13% dari total kontribusi premi.

Kontribusi ini berubah dibandingkan tahun sebelumnya, di mana unitlinked hanya memberikan kontribusi 35,69% atau sebesar Rp 21,5 triliun dari total pendapatan premi Rp 60,24 triliun. Pendapatan premi dari produk asuransi konvensional pada 2009 tercatat 64,29% atau Rp 38,73 triliun.

Pendapatan premi dari produk asuransi unitlinked pada 2010 jugatumbuh 108%. Pada tahun 2009, pendapatan premi dari produk asuransi unitlinked meningkat 55,22% dari 2008 yang hanya Rp 13,85 triliun. Sementara itu, pendapatan premi dari produk konvensional pada 2010 turun 19,3%.


http://www.indonesiafinancetoday.com/read/19193/Penerapan-IFRS-Diprediksi-Turunkan-Premi-Industri-Asuransi-Jiwa

Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi?


Dewan Standar Akuntansi Keuangan- Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menggelar pemaparan publik atau public hearing draft standar akuntansi baru yang berkaitan dengan industri asuransi. Public hearing dilaksanakan di Jakarta, 25 Januari 2011 dan dihadiri kurang lebih oleh 250 peserta dari industry asuransi, akuntan public, profesi aktuari, akademisi dan juga perwakilan-perwakilan perusahaan lainnya.

Exposure Draft standar akuntansi baru yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut adalah:

ED PSAK 62 : Kontrak Asuransi

ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK 36 (revisi 2010) Akuntansi Asuransi Jiwa

ED PSAK 56: Laba per Saham

ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi

Rangkaian public hearing ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku.

Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industry asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia.

“IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa bulan terakhir.

Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari tu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dulu memberikan dampak besar terhadap industry perbankan tahun lalu dengan berlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrument keuangan. “kita semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia.Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita.

Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fesh-start” accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.”

DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “ Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga.



Semua Exposure Draft tersedia dalam situs web IAI www.iaiglobal.or.id dan masukan dapat diemail ke dsak@iaiglobal.or.id.
 
http://ersatriwahyuni.blogspot.com/2011_01_01_archive.html

Selasa, 24 April 2012

Dialog Islam-Kristen Seputar Tahun Baru



Saya pernah bertanya kepada teman saya, di mana dia sendiri adalah orang Kristen. Kami berdiskusi, dia bertanya kepada saya tentang Islam dan saya bertanya kepada dia tentang Kristen. Kebetulan dia juga teman dekat saya, satu kampus. Kami berdiskusi siang dan malam, tentang Islam dan Kristen. Timbul didalam hati saya untuk bertanya kepada dia tentang Natal dan Tahun Baru apa yang mereka kerjakan.

Saya bertanya kepada dia, “Apa yang kalian lakukan ketika Natal dan Tahun Baru. Apakah sembahyang atau apa?”
Teman Saya orang Kristen tadi menjawab “Sama seperti kalian (umat Islam), kami pada hari Natal juga sembahyang.”
Saya bertanya lagi “Lalu Tahun Baru, apa yang dilakukan?”
Teman saya orang Kristen tadi menjawab “Orang – orang mengira hari raya kami itu pada Natal (25 Desember) saja. Padahal tidak, hari raya kami itu dari tanggal 25 desember dan puncak nya Tahun Baru itu (tanggal 1).”
Setelah itu dia bertanya kepada saya. “Ayat apa didalam Al-Quran yang paling engkau sukai?” Maka saya menjawab “Surat Al-Ikhlas” Dia bertanya lagi “Apa intinya?” Lalu saya bacakan surat Al-Ikhlas dan artinya.

“Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (Q.S Al-Ikhlas ayat 1 – 4)

Dia diam ketika saya bacakan ayat ini, karena surat Al-Ikhlas ini adalah bantahan terhadap keyakinan mereka. Dimana mereka (orang Kristen) mengatakan bahwa Nabi Isa adalah Anak Tuhan. Padahal didalam Surat Al-Ikhlas “Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan” setelah itu dia diam dan tidak bertanya lagi.
Pertanyaan ini sering dia tanyakan kepada saya, sebelum nya dia juga pernah juga bertanya “Ayat dan surat apa yang paling engkau cintai didalam al-Quran” dan seterus nya. Hampir – hampir saja dia masuk Islam. Karena lingkungan dia hidup ada muslim dan teman dia lebih banyak muslim. Dan dia sendiri pernah berkata : “Saya lebih enak bergaul dengan orang Muslim dari pada orang Kristen sendiri”
Inilah sekilas dialog saya dengan teman saya (orang nashrani/Kristen). Yang ingin saya beritahukan kepada kalian semua nya adalah apa yang dia katakan tadi.

“Orang – orang mengira hari raya kami (umat nasrani) itu pada Natal 25 Desember saja. Padahal tidak, hari raya kami itu dari tanggal 25 desember dan puncak nya Tahun Baru itu (tanggal 1).”

Inilah pengakuan mereka, yang saya dengar langsung dari kedua telinga, dan saya perhatikan dengan jelas.
Dengan demikian jelas sudah, bahwa Tahun Baru Masehi itu adalah Hari Raya mereka dan mereka beribadah pada hari ini. Maka tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang beriman untuk mengikuti Hari Raya Mereka, baik itu Natal, Tahun Baru dan yang lain nya. Siapa saja yang mengikuti Hari Raya mereka, maka dia terancam kedalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia dari golongan mereka.” [Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Abu Dawud (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634) Di Shahihkan oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halaby]

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum” artinya siapa saja yang mengikuti kebiasaan suatu kaum yang itu merupakan kekhususan mereka. Seperti ikut didalam hari raya mereka dan lain – lain. Maka akibat nya adalah “Berarti ia dari golongan mereka”

Hadits ini setegas – tegas nya dalil yang melarangan kita untuk ikut bertolerasi didalam masalah peribadatan mereka. Baik itu Natal, Tahun Baru dan yang lain nya.
Sudah cukup bagi kita dua Hari Raya yang Allah pilihkan bagi kita, Idhul Fithri dan Idhul Adha.Maka dari itu, wahai saudaraku seiman. Janganlah kalian mengikuti kebiasaan mereka, terutama merayakan Tahun Baru. Jika tidak maka kalian terancam kedalam hadits diatas.

Hanya Allah-lah yang bisa memberikan hidayah.

http://namakugusti.wordpress.com/2010/12/31/dialog-islam-kristen-seputar-tahun-baru/#more-8959

Lelucon Murtadin Fatimah-1: Wudhu & Bersuci Mengakibatkan Frustasi?


Kesaksian murtadin masih menjadi andalan misionaris Kristen untuk memurtadkan umat Islam. Baru-baru ini beredar mailis kesaksian seorang Kristen mantan muslimah yang mengaku bernama Fatimah, berasal dari negara Islam (Timur Tengah).
Dalam kesaksiannya, Fatimah mengaku memutuskan murtad menjadi Kristen setelah mempelajari buku-buku Islam terbitan dalam bahasa Inggris selama 9 tahun. Dari buku-buku itu ia merasa bahwa ibadah dalam Islam itu sangat ruwet. Berikut kesaksiannya:
“Saya mempunyai kerinduan untuk bersaksi kepada orang-orang bahwa saya telah meninggalkan Islam. Itulah sebabnya saya mencoba membagikan kesaksian saya melalui tulisan ini.
Saya tinggal di negara Islam. Lahir dan dikelilingi orang-orang Islam. Selama tiga puluh tahun saya hidup bahagia sebagai Muslim, dan menjalankan agama dengan sungguh-sungguh.
Suatu hari saya mulai mempelajari agama Islam lebih dalam. Inilah awal yang mengubah iman Islam saya. Saya membutuhkan waktu sembilan tahun untuk menyadari bahwa agama Islam tidak mungkin berasal dari Allah.
Saya mulai membaca ulang Al-Quran dalam bahasa Arab dan Inggris, juga hadits dan tafsiran serta biografi Muhammad. Saya sungguh kecewa! Semakin saya membaca, semakin saya menjauh dari Islam. Saya pun berdoa dengan takwa. Berseru di atas sajadah, memohon agar Allah memberi petunjuk.
Ritual agama Islam yang ruwet. Beribadah tidak dapat menenangkan diri saya. Saya juga tidak dapat lagi menikmati Ramadhan. Pada hal umat Muslim percaya shalat dapat menenangkan jiwa dan mereka juga menikmati Ramadhan.
Ritualnya ruwet sekali, bahkan dapat membuat frustasi. Seperti, berwudhu akan dianggap batal bila kita buang angin. Sehingga harus diulang lagi. Buang angin saat shalat, maka wudhu dan shalatnya harus diulang dari awal. Seseorang yang sudah menikah, selesai bersetubuh harus mandi sesegera mungkin dengan ritual tersendiri. Jika tidak, dianggap tidak “bersih” untuk shalat berikutnya. Perempuan yang sedang menstruasi tidak boleh menyentuh Al-Quran.”
Sayangnya, otentisitas kesaksian itu tidak detil sehingga tidak bisa dilacak kebenarannya. Penulis kesaksian
hanya mengaku bernama Fatimah dan tinggal di negara Islam tanpa menyebutkan secara lengkap alamat maupun nama negaranya. Dengan anonim seperti ini, maka kesaksian itu patut diragukan kebenarannya. Kemungkinan besar, kesaksian itu hanyalah rekayasa para misionaris Kristen untuk mempengaruhi akidah kaum awam agar murtad.
Meski kesaksian itu tidak jelas, namun karena sudah menjelek-jelekkan Islam, maka edisi ini penulis mengupas seperlunya.
Dalam kesaksian itu Fatimah mengakui bahwa selama tiga puluh tahun taat menjadi seorang Muslimah, ia hidup dalam damai sejahtera. Fatimah sendiri berterus terang bahwa saat itu ia menjalankan agama dengan sungguh-sungguh.
Kemudian Fatimah merasa ragu-ragu terhadap Islam, setelah ia mempelajari buku-buku bahasa Inggris yang mengupas tentang Islam. Meski Fatimah tidak menjelaskan apa saja judul buku yang dibacanya, tapi kita bisa memastikan bahwa buku-buku yang ditelaah adalah buku-buku orientalis atau misionaris salibis yang memojokkan Islam. Terbukti, setelah membaca buku-buku itu Fatimah menggerutu: “Saya sungguh kecewa! Semakin saya membaca, semakin saya menjauh dari Islam.”
Setelah membaca buku-buku non Islam itu, pemikiran Fatimah teracuni misi pemurtadan, sehingga beranggapan negatif terhadap ibadah Islam. Ia pun menuding kaifiyat ibadah Islam sangat ruwet, tidak menenangkan jiwa dan membuat frustasi.
Beberapa aturan ibadah Islam yang dianggap ruwet dan membuat frustasi adalah syariat thaharah (bersuci), antara lain batalnya wudhu bagi orang yang buang angin (kentut) dan wajibnya mandi janabat (mandi besar) bagi pasangan suami istri setelah bercampur (jima’).
Pada hakikatnya tak ada sedikit pun kesulitan dalam menjalankan ibadah Islam, termasuk thaharah. Semua syariat itu diturunkan Allah untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk memberi beban yang memberatkan.

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (Qs Al-Ma’idah 6).

Thaharah (bersuci) diwajibkan kepada umat Islam sebelum beribadah menghadap Allah Yang Maha Suci (Al-Quddus). Sebagai hamba Allah yang bertakwa, bersuci sebelum menghadap-Nya merupakan kewajiban. Karena Allah Yang Maha Suci itu sangat mencintai hamba-Nya yang mensucikan diri.

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (Qs Al-Baqarah 222).

…Jika Fatimah merasa ruwet dan frustasi mengamalkan syariat thaharah. Ini bukti bahwa dia adalah wanita jorok dan primitif yang tidak suka kebersihan…
Bersuci adalah persiapan menghadap Allah, karena dalam keadaan suci, maka ibadah kepada Allah dapat dilakukan dengan khusyuk dan sempurna.
Dalam kitab Hikmatut-Tasyri’ Wafalsafatuh, dijelaskan bahwa dengan bersuci secara kotoran dan najis fisik, umat Islam diharapkan bisa menyelami hikmah dan falsafah bersuci, yaitu menyucikan diri dari noda perbuatan dosa, membersihkan hati dari sifat-sifat tercela, dan membersihkan jiwa dari syirik.
Salah satu hikmah mengapa buang angin membatalkan wudhu, karena angin yang keluar dari lubang belakang (anus/dubur) adalah biangnya penyakit. Di antara empat angin yang keluar dari tubuh manusia, hanya angin yang keluar dari dubur saja yang membatalkan wudhu. Sedangkan angin yang keluar dari qubul, sendawa dan bersin tidak membatalkan wudhu karena tidak masuk dalam kategori biang penyakit.
Secara teologis, syariat thaharah itu sangat indah dan sesuai dengan ajaran para nabi terdahulu. Seharusnya kita tidak merasa asing dengan thaharah, kitab Imamat Musa dalam Bibel sendiri menekankan pentingnya kedudusan/kesucian, sehingga menetapkan syariat halal-haram dan suci-najis (Imamat 10:10). Karenanya, Musa dalam Bibel mengajarkan berwudhu sebelum masuk rumah ibadah (Keluaran 40:31-32), melepas kasut di tanah kudus (Keluaran 3:5, Yosua 5:15), dll.
Jika Fatimah merasa ruwet dan frustasi mengamalkan syariat thaharah, maka bisa dipastikan bahwa murtadin Kristen ini adalah wanita yang jorok dan primitif yang tidak suka dengan kebersihan.
Buktinya, Fatimah menganggap ruwet terhadap kewajiban bersuci bagi pasangan suami istri usai jima,’ dan tidak sah shalatnya sebelum mandi besar. Apakah Fatimah ingin agar bebas beribadah kepada Tuhan dalam kondisi tidak suci usai bercampur suami istri? Apakah ini alasan Fatimah pindah ke Kristen, supaya bebas ibadah dalam kondisi tak suci? Astagfirullah, betapa joroknya murtadin Kristen ini!

…Kesucian jasmani dan rohani sangat penting bagi manusia. Tanpa itu, tak ada beda antara manusia dengan binatang…

Kesucian sangat penting bagi manusia, baik suci jasmani maupun rohani. Tanpa itu, tak ada bedanya antara manusia dengan binatang.

Wanita Mana Berani Mengamalkan Syariat Bibel?

Murtadin Fatimah menganggap aturan Islam yang melarang wanita haid (menstruasi) memegang kitab suci Al-Qur’an, sebagai aturan yang ruwet dan membuat frustasi.
Hanya orang tak waras saja yang frustasi dengan syariat bersuci. Namanya saja kitab suci, maka logika sederhana manapun pasti bisa menerima bila orang yang memegangnya harus orang yang tidak najis (hadas).
Wajar jika Fatimah murtad masuk Kristen supaya bebas memegang dan membaca Bibel dalam keadaan junub maupun menstruasi. Sebab hanya kitab yang benar-benar Kitab Suci saja yang layak dibaca oleh orang-orang yang suci dari najis.
Bila mengkaji Islam secara objektif, sesungguhnya syariat itu sangat mudah dan relevan. Wanita menstruasi tidak menajiskan, tapi hanya najis dan dilarang melakukan shalat, shaum, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid dan bersetubuh (coitus). Wanita yang suci dari haid pun cukup bersuci dengan mandi janabah (mandi besar).

Mari kita lakukan studi komparasi antara syariat thaharah menurut Islam dengan syariat Bibel.

Syariat haid dalam Bibel mengajarkan secara ekstrem bahwa wanita menstruasi itu najis dan menajiskan selama tujuh hari (Imamat 15:19-30). Setiap orang yang kena darah menstruasi menjadi najis sampai matahari terbenam (ayat 19); semua benda yang ditiduri dan diduduki menjadi najis (ayat 20); orang yang kena tempat tidur atau tempat duduk wanita menstruasi menjadi najis sampai matahari terbenam dan harus mencuci pakaian dan tubuhnya dengan air (ayat 21-22); orang yang menyentuh benda yang ada di tempat tidur wanita haid menjadi najis sampai matahari terbenam (ayat 23); laki-laki yang tidur bersama wanita haid menjadi najis selama 7 hari (ayat 24); setelah suci dari haid, maka pada hari kedelapan harus mempersembahkan 2 ekor burung tekukur atau 2 ekor anak burung merpati sebagai korban bakaran (ayat 29-30).

…Pada zaman modern sekarang ini, siapa yang mampu mengamalkan syariat haid dalam Bibel?…

Dalam Bibel Perjanjian Baru, Yesus tidak berkomentar apapun tentang wanita menstruasi. Secara umum disebutkan dalam Matius 5:17-18 bahwa dia tidak merombak hukum Taurat, tapi menggenapinya.
Pada zaman modern sekarang ini, siapa yang mampu mengamalkan syariat haid dalam Bibel? Adakah orang Yahudi maupun Kristen yang konsekuen mempraktikkan ayat Bibel tersebut? Dengan syariat yang ekstrem tersebut, akankah Fatimah merasa ruwet dan frustasi lalu pindah agama lagi?


http://namakugusti.wordpress.com/2012/03/13/lelucon-murtadin-fatimah-1-wudhu-bersuci-mengakibatkan-frustasi/#more-33223


Mengawal Kotoran Raja

Alkisah, Abunawas bertugas menjadi pengawal raja, kemanapun Raja pergi Abunawas selalu ada didekatnya .


Raja membuat Undang Undang kebersihan lingkungan, yang pada salah satu fasalnya berbunyi, Dilarang berak di sungai kecuali Raja atau seijin Raja, pelanggaran atas fasal ini adalah hukuman mati.

Suatu hari Raja mengajak Abunawas berburu ke hutan, dan ditengah perjalanan Raja kebelet berak, karena di hutan maka Raja berak di sungai yang airnya mengalir ke arah utara.

Raja berak di suatu tempat, eee Abunawas ikut berak juga di sebelah selatan dari Raja, begitu Raja melihat ada kotoran lain selain kotoran nya, raja marah, dan diketahui yang berak adalah Abunawas .

Abunawas dibawa ke pengadilan, Abunawas divonis hukuman mati, sebelum hukuman dilaksanakan, Abunawas diberi kesempatan membela diri, kata Abunawas

“Raja yang mulia, aku rela dihukum mati, tapi aku akan sampaikan alasanku kenapa aku ikut berak bersama raja saat itu, itu adalah bukti kesetiaanku pada paduka raja, karena sampai kotoran Rajapun harus aku kawal dengan kootoranku, itulah pembelaanku dan alasanku Raja. Hukumlah aku.”

Abunawas yang divonis mati, diampuni dan malah diberi hadiah rumah dan perahu kecil untuk tempat kotoran nya mengawal kotoran raja.

http://namakugusti.wordpress.com/category/kisah-abunawas/