Selasa, 01 Mei 2012

Konvergensi IFRS terhadap Kontrak Asuransi


Satu lagi PSAK konvergensi IFRS yang akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2012, yaitu PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi. Industri jasa keuangan terutama industri asuransi jiwa yang berbasis kepercayaan nasabah, selalu mengutamakan “data reliability” karena melakukan bisnis dalam jangka panjang. Dalam pengelolaan data keuangan ini diperlukan suatu sistem pelaporan yang standar, menyajikan informasi yang jelas, tepat waktu, transparan dan memiliki akuntabilitas.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan dan menerbitkan 3 PSAK untuk asuransi sebagai berikut:

1. PSAK 62: Kontrak Asuransi

PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract per Januari 2009 ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi.

2. PSAK 28 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian

PSAK 28 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi kerugian selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).

3. PSAK 36 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa

PSAK 36 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi jiwa selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).

PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi yang dimiliki entitas bukan hanya entitas asuransi, namun semua entitas yang mempunyai kontrak asuransi. Sehingga jika entitas non asuransi yang mempunyai kontrak asuransi sesuai ruang lingkup PSAK 62, maka entitas tersebut menerapkan PSAK 62. PSAK 62 ini dikeluarkan bersamaan dengan revisi PSAK 28 dan PSAK 36 sebagai seperangkat standar asuransi. Sehingga jika ada kontrak asuransi yang merupakan asuransi kerugian, maka menerapkan PSAK 62 dan PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian, sedangkan jika ada kontrak asuransi yang merupakan asuransi jiwa, maka entitas tersebut menerapkan PSAK 62 dan PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa.

Standar Kontrak Asuransi ini diterapkan untuk :

• Kontrak Asuransi: Life dan non-life, kontrak asuransi langsung (direct insurance) dan reasuransi

• Instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature). Maksud Fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.

Tujuan pernyataan ini adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan :

• pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi

• pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Apa saja karakteristik kontrak asuransi?

• Salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima risiko asuransi (insurance risk);

• Ketidakpastian kejadian masa depan;

• Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan.

Dampak penerapan PSAK 62 ini adalah kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya.

Beberapa kontrak asuransi mengandung baik komponen asuransi maupun komponen deposit. Dalam beberapa kasus, insurer disyaratkan atau diizinkan untuk memisahkan komponen-komponen tersebut:

(a) Pemisahan disyaratkan jika kedua kondisi berikut terpenuhi:

(i) Insurer dapat mengukur komponen deposit (termasuk opsi penyerahan melekat) secara terpisah (misalnya tanpa mempertimbangkan komponen asuransi).

(ii) Kebijakan akuntansi insurer sebaliknya tidak mensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang muncul dari komponen deposit.

(b) Pemisahan diizinkan, tapi tidak disyaratkan, jika insurer dapat mengukur komponen deposit secara terpisah seperti disebutkan pada (a)(i), tetapi kebijakan akuntansi mensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang muncul dari komponen deposit, terlepas dari dasar yang digunakan untuk mengukur hak dan kewajiban tersebut. Atau dengan kata lain, kondisi pada (a)(ii) tidak terpenuhi.

(c) Pemisahan dilarang jika insurer tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah.

Kapan Insurer dapat melakukan perubahan kebijakan akuntansi?

Insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan:

a. pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted basis)

b. pengukuran hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar. Besar kemungkinan bahwa nilai wajar pada saat hak kontraktual tersebut dimulai sama dengan biaya awal (origination fee) yang dibayarkan, kecuali fee manajemen investasi masa depan dan biaya-biaya terkait jauh diluar perbandingan dengan pasar

c. penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya

Jika kebijakan akuntansi tersebut berbeda, maka insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi tersebut jika perubahan tidak membuat kebijakan akuntansi semakin beragam dan juga memenuhi persyaratan lain dalam pernyataan ini.

Bagaimana Melakukan Tes Kecukupan Liabilitas?

• Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan pada setiap akhir periode pelaporan

• Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.

Jika kebijakan akuntansi insurer tidak mensyaratkan tes kecukupan liabilitas yang memenuhi persyaratan minimum, maka insurer :

(a) menentukan nilai tercatat atas liabilitas asuransi relevan dikurangi nilai tercatat dari:

(i) setiap biaya akuisisi tangguhan terkait; dan

(ii) setiap aset takberwujud terkait, seperti yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau transfer portofolio. Namun, aset reasuransi terkait tidak dipertimbangkan karena insurer mempertimbangkannya terpisah.

(b) menentukan apakah jumlah yang dijelaskan di huruf (a) lebih kecil dari nilai tercatat yang akan disyaratkan jika liabilitas asuransi relevan ada dalam ruang lingkup PSAK 57 (Revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Jika jumlah tersebut lebih kecil, maka insurer mengakui semua selisihnya pada laba rugi dan mengurangi jumlah tercatat biaya akuisisi tangguhan terkait atau aset tak berwujud atau meningkatkan jumlah tercatat liabilitas asuransi yang relevan.

Jika tes kecukupan liabilitas, insurer memenuhi persyaratan minimum, maka tes tersebut diterapkan pada tingkat agregasi tertentu dalam tes tersebut.

Jika tes kecukupan liabilitas tidak memenuhi persyaratan minimum tersebut, maka perbandingan yang dijelaskan dijelaskan di atas harus dibuat pada level portofolio kontrak bergantung pada risiko yang sama dan dikelola bersama sebagai portofolio tunggal.

Bagaimana Ketentuan Transisi-nya ?

PSAK 62 tidak mengatur mengenai ketentuan transisi, oleh karena itu ketentuan transisi tersebut mengacu ke PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, yaitu retrospektif.

Berlakunya PSAK 62 mulai 1 Januari 2012 dan PSAK yang lainnya bagi industri asuransi merupakan harmonisasi dalam penyusunan laporan keuangan. Dengan demikian, sistem pelaporan keuangan yang seragam dan sesuai standar internasional dapat mendorong setiap komponen dalam industri ini untuk lebih siap menghadapi era globalisasi. Diharapkan setiap pelaku ekonomi bersiap-siap diri dalam menyambutnya. Hal ini sangat penting mengingat penerapan konvergensi IFRS dimungkinkan sangat berpengaruh pada iklim dunia bisnis di Indonesia.


http://xerova.wordpress.com/2012/04/30/konvergensi-ifrs-terhadap-kontrak-asuransi/

http://lostindepok.wordpress.com/2012/05/01/konvergensi-ifrs-terhadap-kontrak-asuransi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar